Indonesia menjalin korelasi dengan aneka macam negara di segala bidang kehidupan. Dalam menjalin korelasi dengan negara lain itu, Indonesia menerapkan politik luar negeri. Indonesia memiliki tiga landasan dalam melakukan politik luar negeri. Berikut penjelasannya:
PENGERTIAN LANDASAN IDIIL, KONSTITUSIONAL DAN OPERASIONAL
Landasan idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila memuat lima sila, yang didalamnya terkandung semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah dihentikan menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai dalam sila pancasila itu sendiri mencakup beberapa aspek seluruh sendi kehidupan manusia. Adanya legalisasi bangsa Indonesia bahwa semua insan sebagai ciptaan Allah yang memiliki martabat yang sama, tanpa memandang asal undangan keturunan, menolak penindasan insan atas insan atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial.
Nilai-nilai dalam sila pancasila itu sendiri mencakup beberapa aspek seluruh sendi kehidupan manusia. Adanya legalisasi bangsa Indonesia bahwa semua insan sebagai ciptaan Allah yang memiliki martabat yang sama, tanpa memandang asal undangan keturunan, menolak penindasan insan atas insan atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial.
Landasan konstitusional
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa bahu-membahu kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai …”.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan …”.
- Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945
Disini sudah cukup terperinci bahwa Indonesia sebagai negara yang merdeka turut serta dalam melakukan ketertiban dunia di kancah internasional melalui politik luar negeri. Melalui politik luar negeri Indonesia, yang diperlukan yaitu tercapainya kepentingan nasional Indonesia.
Landasan operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 wacana Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia. Namun, pada periode pemerintahan sebelumnya, terdapat beberapa perubahan landasan operasional yaitu:
Landasan operasional di masa Orde Lama yaitu dinyatakan melalui pidato-pidato presiden Soekarno, contohnya maklumat politik pemerintah tanggal 1 November 1945 yang sebagian besar berisi prinsip-prinsip kebijakan hidup bertetangga yang baik dengan negara-negara tetangga di kancah internasional.
Pada masa Orde baru, terdapat peraturan-peraturan formal untuk mempertegas politik luar negeri Indonesia, peraturan formal tersebut antara lain:
- Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/ 1966 tanggal 5 juli 1966 yang berisi wacana penegasan landasan budi politik luar negeri Indonesia.
- Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973 yang berisi wacana pemantapan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik barat Daya serta pengembangan kerjasama dengan semua negara dan badan-badan internasional serta memmenolong memperjuangkan kemerdekaan negara yang belum merdeka.
- Petunjuk presiden 11 April 1973 yang berisi klasifikasi Ketetapan MPR tanggal 22 maret 1973 tersebut diatas. Isinya secara garis besar yaitu upaya- upaya yang perlu dilakukan untuk menjalankan prinsip politik luar negeri Bebas Aktif.